Syarat Penerbitan Kutipan Kedua Akta Capil Edit PENERBITAN KUTIPAN KEDUA AKTA CAPIL. Persyaratan : Apabila Kutipan Akta Capil hilang, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian. Apabila kutipan Akta capil rusak, agar menunjukkan bukti Kutipan Akta yang rusak.
0 Response to "Syarat Penerbitan Kutipan Kedua Akta Capil"
Posting Komentar