Syarat Penerbitan Kutipan Kedua Akta Capil


PENERBITAN KUTIPAN KEDUA AKTA CAPIL.

  • Persyaratan :

  1. Apabila Kutipan Akta Capil hilang, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian.
  2. Apabila kutipan Akta capil rusak, agar menunjukkan bukti Kutipan Akta yang rusak.

0 Response to "Syarat Penerbitan Kutipan Kedua Akta Capil"

Posting Komentar