Syarat Pembuatan Surat Perubahan Nama


PERUBAHAN NAMA

  • Persyaratan :

  1. Kutipan Akta Kelahiran asli.
  2. Kutipan Akta-akta Capil yang dimiliki.
  3. KK dan KTP yang berlaku.
  4. Bagi Orang Asing membawa dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
  5. Bagi Orang Asing Tanggal Terbatas membawa SKTT dan Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP.
  6. Penetapan dari Pengdilan ( nama kecil ) dan atau Surat Keputusan Menteri Kehakiman ( nama keluarga ).

0 Response to "Syarat Pembuatan Surat Perubahan Nama"

Posting Komentar