PERUBAHAN NAMA
- Persyaratan :
- Kutipan Akta Kelahiran asli.
- Kutipan Akta-akta Capil yang dimiliki.
- KK dan KTP yang berlaku.
- Bagi Orang Asing membawa dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
- Bagi Orang Asing Tanggal Terbatas membawa SKTT dan Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP.
- Penetapan dari Pengdilan ( nama kecil ) dan atau Surat Keputusan Menteri Kehakiman ( nama keluarga ).
0 Response to "Syarat Pembuatan Surat Perubahan Nama"
Posting Komentar