Syarat Pembuatan KTP


PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

  • KTP  baru

  1. Foto copy KK
  2. KTP lama.
  3. Foto copy Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin / pernah kawin.
  4. Foto copy Akta Kelahiran.
  5. Foto copy Surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP.
  6. Foto copy dokumen imigrasi (Paspor, Izin Tinggal Tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap.

  • Perpanjangan KTP

  1. KTP lama dan
  2. KK yang dimiliki penduduk.

  • KTP pengganti

  1. KTP lama yang rusak atau
  2. Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
  3. KK.

0 Response to "Syarat Pembuatan KTP"

Posting Komentar