PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
- KTP baru
- Foto copy KK
- KTP lama.
- Foto copy Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin / pernah kawin.
- Foto copy Akta Kelahiran.
- Foto copy Surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP.
- Foto copy dokumen imigrasi (Paspor, Izin Tinggal Tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap.
- Perpanjangan KTP
- KTP lama dan
- KK yang dimiliki penduduk.
- KTP pengganti
- KTP lama yang rusak atau
- Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
- KK.
0 Response to "Syarat Pembuatan KTP"
Posting Komentar