INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN
SIPIL
ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
- Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik & Pembangunan sektor lain.
- Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
- Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan / atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI.
- Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
- Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN :
- UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- PPRI Nomor 27 Tahun 2007tentang Pelaksanaan UU nomor 23 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Permendagri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, dan Pencatatan Sipil.
- Perda kab. Batang Nomor 21Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi.
- Perda Kab. Batang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas KKB dan Capil Kab Batang.
- Perda Kab. Batang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Dati II Batang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Capil.
- Peraturan Bupati Batang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Batang Nomor 2 Tahun 2006.
- Perda Kab. Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaranadministrasi Kependudukan.
0 Response to "Pelayanan Administrasi"
Posting Komentar