Pelayanan Administrasi


INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

ADMINISTRASI  KEPENDUDUKAN

  • Administrasi  Kependudukan  adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik & Pembangunan sektor lain.
  • Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  • Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
  • Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan / atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI.
  • Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
  • Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengolahan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.



PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN :

  1. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  2. PPRI Nomor 27 Tahun 2007tentang Pelaksanaan UU nomor 23 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  3. Permendagri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, dan Pencatatan Sipil.
  4. Perda kab. Batang Nomor 21Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi.
  5. Perda Kab. Batang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas KKB dan Capil Kab Batang.
  6. Perda Kab. Batang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Dati II Batang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Capil.
  7. Peraturan Bupati Batang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Batang Nomor 2 Tahun 2006.
  8. Perda Kab. Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaranadministrasi Kependudukan.


0 Response to "Pelayanan Administrasi"

Posting Komentar