PENCATATAN PERKAWINAN / AKTA PERKAWINAN.
- Persyaratan bagi WNI / WNA
- Surat Bukti pemberkatan perkawinan menurut agamanya.
- Foto copy Akta Kelahiran.
- Foto copy KTP dan KK yang berlaku.
- Surat Pengantar Desa / Kelurahan, dilampiri N1-N4.
- Surat Keterangan Dokter .
- Imunisasi (untuk wanita).
- Pas foto berdampingan 4×6 sebanyak 5 lembar.
- Ijin dari Komandan bagi anggota TNI / POLRI.
- Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau salah satu telah meninggal.
- Surat Ijin orang tua bagi yang berusia di bawah 21 tahun.
- Bagi WNI Keturunan yang telah mempunyai anak dan akan disahkan setelah perkawinan. Melampirkan Kutipan Akta Kelahiran anak-anaknya.
- Bagi WNA agar membawa kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan.
0 Response to "Syarat Pembuatan Akta Perkawinan"
Posting Komentar