Syarat Pembuatan Akta Perkawinan


PENCATATAN PERKAWINAN / AKTA PERKAWINAN.

  • Persyaratan bagi WNI / WNA

  1. Surat Bukti pemberkatan perkawinan menurut agamanya.
  2. Foto copy Akta Kelahiran.
  3. Foto copy KTP dan KK yang berlaku.
  4. Surat Pengantar Desa / Kelurahan, dilampiri N1-N4.
  5. Surat Keterangan Dokter .
  6. Imunisasi (untuk wanita).
  7. Pas foto berdampingan 4×6 sebanyak 5 lembar.
  8. Ijin dari Komandan bagi anggota TNI / POLRI.
  9. Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau salah satu telah meninggal.
  10. Surat Ijin orang tua bagi yang berusia di bawah 21 tahun.
  11. Bagi WNI Keturunan yang telah mempunyai anak dan akan disahkan setelah perkawinan. Melampirkan Kutipan Akta Kelahiran anak-anaknya.
  12. Bagi WNA agar membawa kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan.

0 Response to "Syarat Pembuatan Akta Perkawinan"

Posting Komentar