Syarat Pembuatan Akta Kematian


PENCATATAN KEMATIAN / AKTA KEMATIAN

  • Persyaratan bagi WNI :

  1. Surat Kematian dari Desa / Kelurahan dan atau visum dokter / petugas kesehatan.
  2. KTP dan KK yang bersangkutan.
  3. Akta Kelahiran yang meninggal.
  4. Data saksi-saksi (2 orang saksi).

  • Persyaratan bagi WNA :

  1. Surat Kematian dari Desa / Kelurahan dan atau visum dokter / petugas kesehatan.
  2. KTP dan KK yang bersangkutan bagi yang Tinggal Tetap.
  3. SKTT yang bersangkutan bagi yang Tinggal Terbatas.
  4. Dokumen Imigrasi yang bersangkutan bagi pemegang izin singgah atau visa kunjungan.
  5. Data saksi-saksi (2 orang saksi).

0 Response to "Syarat Pembuatan Akta Kematian"

Posting Komentar