PENCATATAN KEMATIAN / AKTA KEMATIAN
- Persyaratan bagi WNI :
- Surat Kematian dari Desa / Kelurahan dan atau visum dokter / petugas kesehatan.
- KTP dan KK yang bersangkutan.
- Akta Kelahiran yang meninggal.
- Data saksi-saksi (2 orang saksi).
- Persyaratan bagi WNA :
- Surat Kematian dari Desa / Kelurahan dan atau visum dokter / petugas kesehatan.
- KTP dan KK yang bersangkutan bagi yang Tinggal Tetap.
- SKTT yang bersangkutan bagi yang Tinggal Terbatas.
- Dokumen Imigrasi yang bersangkutan bagi pemegang izin singgah atau visa kunjungan.
- Data saksi-saksi (2 orang saksi).
0 Response to "Syarat Pembuatan Akta Kematian"
Posting Komentar