Syarat Pembuatan Akta Pengakuan Anak


PENCATATANPENGAKUAN ANAK / AKTA PENGAKUAN ANAK
Pengakuan anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.

  • Persyaratan bagi WNI / WNA

  1. KTP dan KK Ibu kandung dan Bapak yang mengakui.
  2. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Bapak yang mengakui dengan persetujuan Ibu Kandung dari anak yang bersangkutan.
  3. Bagi penduduk Orang Asing membawa dokumen Imigrasi. STLD dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
  4. Bagi penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP.

0 Response to "Syarat Pembuatan Akta Pengakuan Anak"

Posting Komentar