Sejarah Instansi
Desa Cipakat pada awalnya bertempat di Kp. Kudang
RT. 01 RW. 04 dikarenakan adanya kesepakatan kepemilikan tanah tersebut antara
pihak pemerintah dengan pihak lain ( PT. FIRMAN SAREN ) pada waktu itu, maka isi dari kesepakatan tersebut yaitu
tanah milik pemerintah yang digunakan sebagai wilayah kerja Kantor Pemerintah
Desa Cipakat untuk di tukar gulingkan dengan sebidang tanah yang berada di Kp.
Dozer RT. 03 RW. 06, yang sekarang diberi nama JL. KH. Ruhiat Dozer.
Pada tahun 1980 an di pelopori oleh pihak Pemerintah
dan para tokoh masyarakat yang ada di wilayah Desa Cipakat diantaranya tokoh
ulama, tokoh pemuda dan tokoh-tokoh lainnya mengadakan suatu perundingan agar
Desa Cipakat diadakan pemekaran, mengingat :
1.
Luas wilayah
Desa Cipakat yang begitu luasnya;
2.
Jumlah
penduduk yang sudah memenuhi persyaratan pemekaran;
Setelah adanya perundingan semua tokoh yang hadir
menyepakati Desa Cipakat dibagi menjadi tiga wilayah, maka sejak tahun 1980
tersebut status Desa Cipakat mengalami pemekaran menjadi 3 desa yaitu Desa
Cipakat sebagai desa awal dengan pemekarannya bernama Desa Sukamulya dan Desa
Sukaasih.
0 Response to "Sejarah"
Posting Komentar