PENCATATAN KELAHIRAN / AKTA KELAHIRAN.
- Persyaratan Lahir Baru ( -60 ) hari bagi WNI
- Surat Kelahiran dari Desa / Kelurahan.
- Foto copy Akta Nikah / Akta Perkawinan orang tea (asli ditunjukkan)
- Foto copy KTP orang tua / pelapor yang masih berlaku.
- Foto copy KK orang tua, anak yang dilaporkan sudah masuk dalam KK.
- Dua orang saksi berusia di atas 21 tahun.
- Bagi yang terlambat pelaporan ( TP )
- Melampaui batas 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak tanggal kelahirannya, pencatatan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kepala Dinas KKB dan Capil Kabupaten Batang. Persyaratan sama dengan lahir baru
- Melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya. Persyaratan sama dengan Lahir Baru dilengkapi dengan STTB terakhir bagi yang memiliki dan Keputusan / Penetapan Pengadilan.
Bagi
WNA persyaratan Akta Kelahiran tersebut diatas ditambah dengan SKTT orang tua
bayi yang tinggal terbatas dan dokumen Imigrasi orang tua bayi bagi orang asing
pemegang izin singgah atau visa kunjungan.
Bagi anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya cukup membawa Berita Acara dari kepolisian setempat.
Bagi anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya cukup membawa Berita Acara dari kepolisian setempat.
0 Response to "Syarat Pembuatan Akta Kelahiran"
Posting Komentar