Syarat Pembuatan Surat Perubahan Kewarganegaraan


PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN

  • Persyaratan :

  1. Keputusan / Penetapan dari Pejabat / instasi yang berwenang.
  2. Kutipan Akta Kelahiran & Akta Perkawinan.
  3. KTP dan KK ( Orang Asing Tinggal Tetap ).
  4. SKTT, STLD dan dokumen Imigrasi ( Orang Asing ).

0 Response to "Syarat Pembuatan Surat Perubahan Kewarganegaraan"

Posting Komentar