PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
- KK baru
- KK dan KTP lama.
- Foto copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah.
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran, bagi keluarga yang sudah mempunyai Akta Kelahiran.
- Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga.
- Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN).
- KK bagi penduduk yang sudah punya NIK
- Foto copy KK lama yang sudah ada NIK.
- Foto copy Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan.
- Foto copy KTP calon Kepala Keluarga yang sudah ada NIK.
PENDUDUK YANG PINDAH TEMPAT TINGGAL, MENUNJUKKAN :
- Foto copy KK lama yang sudah ada NIK.
- Surat Keterangan Pindah Datang.
BAGI PENDUDUK YANG KK RUSAK / HILANG, MENUNJUKKAN :
- KK yang rusak atau dokumen lain yang ada NIK.
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian.
- Numpang KK
- Bagi penduduk yang KK lama dibawa oleh Kepala Keluarga menunjukkan KK lama yang sudah ada NIK.
- Bagi anggota keluarga pindah tempat tinggal menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal dan Foto copy KK lama yang sudah ada NIK.
- Bagi Orang Asing (OA) tinggal tetap, selain persyaratan di atas melampirkan foto copy dokumen keimigrasian, seperti Paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari kepolisian, dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
0 Response to "Syarat Pembuatan KK"
Posting Komentar