PENCATATAN PERCERAIAN / AKTA PERCERAIAN
- Persyaratan bagi WNI / WNA
- Keputusan / Penetapan Pengadilan.
- Kutipan Akta Perkawinan asli.
- KK dan KTP yang berlaku.
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
- Bagi penduduk Orang Asing melampirkan Dokumen Imigrasi dan Surat Tanda Lapor Diri.
0 Response to "Syarat Pembuatan Akta Perceraian"
Posting Komentar